Audit Mutu Internal

Tentang AMI, Auditor, Auditee, Pelaksanaan dan Pelaporan AMI

Tentang AMI

Audit Mutu Internal atau sering dikenal dengan AMI merupakan mekanisme yang dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Dasar hukum pelaksanaan Audit Mutu Internal diantaranya adalah Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Selanjutnya diperkuat dengan Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam penyelenggaraannya Audit Mutu Internal berkolaborasi dengan tim gugus penjaminan mutu pada Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan lembaga serta Dosen yang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sebagai auditor AMI. Objek audit atau auditee adalah Program Studi dan unit pendukung yang telah beroperasional lebih dari 1 tahun. 

Auditor

Lutfiyah Rizqulloh, S.KM., M.KM

Ketua

Rina Puspita, M.Kes

Anggota

Destri Maya Rani, S.Tr.Keb., M.H.Kes

Anggota

Abdul Haris Kuspranoto, S.T., M.T

Anggota

Resti Ariani, M.Biomed

Anggota

Muhammad Ulin Nuha ABA, M.Si

Anggota

Auditee

Auditee atau objek audit di POLBITRADA meliputi UPPS, Prodi, dan unit pendukung. Secara detail rekapitulasi auditee atau objek audit di POLBITRADA terdiri dari:

  • 3 Program Studi
  • 4 Unit Bagian
  • 1 Lembaga
  • 3 Direktorat

Pelaksanaan dan Pelaporan AMI

Auditor diwajibkan melaporkan hasil audit per auditee kepada Lembaga Penjaminan Mutu, untuk selanjutnya tim penjaminan mutu melakukan kompilasi dari keseluruhan hasil audit. Kompilasi hasil audit tersebut akan dilaporkan kepada Direktur sebagai bahan evalusi dan pertimbangan pengambilan keputusan. Direktur memberikan masukan terkait hasil audit untuk selanjutnya dipublikasikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai bahan refleksi akhir tahun. Adapun hasil laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dapat diakses disini.